Dengan penggalian keterangan yang mendalam, Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu berharap dapat mengembangkan perkara dan menyeret aktor-aktor lain yang diduga terlibat, baik dari internal maupun eksternal Perumda Tirta Hidayah.
Tiga Terdakwa Sudah Jalani Sidang Perdana
Sebelumnya, pada Rabu, 21 Januari 2026, tiga terdakwa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu.
Ketiganya adalah mantan Direktur Utama Perumda Tirta Hidayah Samsu Bahari, mantan Kepala Bagian Umum Yanwar Pribadi, serta mantan Kepala Subbag Penggantian Water Meter Eki H.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18, serta pasal 5 ayat (1) dan pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.








