Keempatnya diduga memiliki peran aktif dan saling berkaitan dalam proses pengajuan, analisis, hingga pencairan kredit kepada PT Agung Jaya Grup.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan terhadap prinsip kehati-hatian perbankan yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam penyaluran kredit, terutama untuk pembiayaan bernilai besar.
“Dalam proses pemberian kredit ini, diduga tidak dilakukan analisis yang memadai serta tidak memenuhi standar operasional prosedur dan prinsip kehati-hatian perbankan. Temuan inilah yang menjadi dasar penetapan para tersangka,” tegas Miza.
Ancaman Pidana dan Dampak Kepercayaan Publik
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perbankan, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun penjara.








