Ia menjelaskan, proses pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memastikan setiap perkara yang telah memenuhi unsur pidana dapat diproses secara transparan dan profesional hingga ke meja hijau.
Empat Pejabat Bank Diduga Langgar Prinsip Kehati-hatian
Dalam perkara ini, Polda Bengkulu menetapkan empat pejabat internal Bank Plat Merah Cabang Pembantu Kepahiang sebagai tersangka.
BACA JUGA : Pemprov Bengkulu Dorong ASN Daftarkan ART ke BPJS Ketenagakerjaan
Mereka masing-masing berinisial YM selaku Kepala Cabang, YS dan DS yang menjabat sebagai Account Officer, serta YG sebagai analis kredit.








