Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyeret empat pejabat internal bank sebagai tersangka.
Penyidikan Rampung, Berkas Dinyatakan Lengkap
Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti, membenarkan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah diselesaikan dan dinyatakan lengkap atau P-21.
Dengan demikian, perkara tersebut siap diproses lebih lanjut oleh pihak kejaksaan.
“Hari ini kami telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus tindak pidana perbankan terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja senilai Rp5 miliar. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Bengkulu,” ujar Kompol Miza Yanti dikutip dari KORANRB.ID.








