BENGKULU, RBMEDIA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Pelimpahan tahap dua ini terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp5 miliar oleh Bank Plat Merah Cabang Pembantu Kepahiang kepada PT Agung Jaya Grup.
Pelimpahan dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, dan menandai beralihnya penanganan perkara dari tahap penyidikan kepolisian ke tahap penuntutan oleh jaksa.
BACA JUGA : Hujan dan Angin Kencang, 3 Titik Pohon Tumbang di Bengkulu Selatan








