Riwayat itu tercantum dalam Sunan An-Nasa’i dan lainnya.
Isinya menegaskan siwak menyucikan mulut dan mendatangkan ridha Allah.
Karena itu, banyak ulama membolehkan siwak saat puasa.
Baik pagi maupun sore hari.
Baik sebelum atau sesudah zawal.
Bagaimana dengan Pasta Gigi?
Lalu, bagaimana hukum pasta gigi saat puasa?
Mayoritas ulama meminta umat Islam berhati-hati.
Pasta gigi bisa membatalkan puasa jika tertelan.
Karena itu, sebaiknya digunakan setelah berbuka.
Namun, jika sudah berhati-hati lalu tertelan tanpa sengaja, maka dimaafkan.
Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an.
Allah tidak menghukum kesalahan yang tidak disengaja.








