Tersangka kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Muhamad Akhyar Anugerah.
Penyidik menegaskan bahwa tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
Selain itu, kepolisian mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak guna mencegah kejadian serupa terulang.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman serius dan membutuhkan peran aktif semua pihak untuk melindungi generasi muda dari tindak kekerasan seksual.








