Dari keterangan korban, perbuatan tersebut diduga telah terjadi lebih dari 10 kali dalam kurun waktu sekitar tiga bulan terakhir.
Namun demikian, tersangka hanya mengakui melakukan perbuatannya sebanyak lima kali.
Perbedaan keterangan ini masih terus didalami oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mencurigai perubahan perilaku korban.
Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya sehingga keluarga memutuskan melapor ke pihak kepolisian.
Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan Tegas
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim membenarkan penangkapan tersangka dan memastikan proses hukum berjalan profesional serta transparan.








