“Perbuatan tersangka dilakukan berulang kali dengan modus bujuk rayu dan janji akan menikahi korban. Kami menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Persetubuhan Terjadi Berulang Kali
Penyidik mengungkapkan, persetubuhan pertama kali terjadi di sebuah perumahan yang lokasinya tidak jauh dari tempat kerja tersangka.
Setelah itu, aksi bejat tersebut kembali dilakukan di mess tempat tersangka tinggal yang berlokasi di Dusun Sekunyit, Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna, serta beberapa lokasi lain di sekitar lingkungan kerja pelaku.








