Lebih lanjut, AKP Catur mengingatkan agar masyarakat tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis.
Menurutnya, SIM bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi bukti sah kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
“SIM menjadi bukti bahwa pengendara telah memenuhi persyaratan kemampuan, pengetahuan, serta kesehatan jasmani dan rohani untuk berkendara di jalan raya,” tegasnya.
Selain itu, kepemilikan SIM yang masih aktif merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Pengendara tanpa SIM dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








