Majelis hakim mempertimbangkan permohonan tersebut dan akhirnya mengabulkannya.
Sidang pembacaan eksepsi dijadwalkan berlangsung pada 14 Januari 2026, sementara jaksa penuntut umum diberikan waktu untuk menyiapkan jawaban atas eksepsi tersebut.
Adapun dua terdakwa lainnya, Ahadiya Seftiana dan Toto Suharto, tidak mengajukan eksepsi.
Persidangan mereka ditunda dan dijadwalkan kembali pada 4 Februari 2026 untuk melanjutkan tahapan pemeriksaan perkara.
Puluhan Saksi Disiapkan
Dalam rangka pembuktian, JPU telah menyiapkan sebanyak 65 orang saksi.
Setiap persidangan direncanakan menghadirkan lima hingga sepuluh saksi guna mengurai secara detail dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan proyek tol strategis tersebut.








