Jaksa menduga keempat terdakwa terlibat dalam rangkaian perbuatan yang menyebabkan pembengkakan nilai ganti rugi lahan, sehingga merugikan keuangan negara.
Dakwaan dibacakan secara rinci untuk mengurai peran masing-masing terdakwa dalam proses tersebut.
Dua Terdakwa Ajukan Eksepsi
Usai pembacaan dakwaan, dua terdakwa, yakni Hazairin Masrie dan Hartanto, menyatakan sikap berbeda.
Keduanya menyampaikan rencana untuk mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Melalui penasihat hukumnya, mereka meminta waktu tambahan guna menyusun materi keberatan secara komprehensif.








