Sejak awal persidangan, majelis hakim menegaskan komitmen keterbukaan proses hukum agar dapat disaksikan masyarakat luas.
“Sidang hari ini kita mulai dan dinyatakan terbuka untuk umum,” tegas Agus Hamzah saat membuka persidangan, dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.
Empat Terdakwa Dihadirkan Jaksa
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat terdakwa yang dinilai memiliki peran penting dalam proses pembebasan lahan proyek tol.
Mereka masing-masing Hazairin Masrie selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Ahadiya Seftiana selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, Hartanto yang berprofesi sebagai advokat, serta Toto Suharto selaku pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).








