BENGKULU, RBMEDIA.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun anggaran 2019–2020 resmi memasuki babak persidangan.
Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang perdana pada Rabu, 7 Januari 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.
Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp7 miliar.
Sidang perdana berlangsung di ruang sidang Tipikor PN Bengkulu dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.








