BENGKULU, RBMEDIA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Rabu, JPU menghadirkan mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu periode September 2023 hingga awal 2025, Arif Gunadi, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Selain Arif Gunadi, JPU juga memeriksa Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bengkulu, Zohri, serta Kasubag Kerja Sama Pihak Ketiga, Yepi.
BACA JUGA: 6 Pendaftar Bertahan, Dua Nama Menguat di Seleksi Sekda Rejang Lebong








