Pledoi ini merupakan bentuk pembelaan atas tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam pembacaan nota pembelaan tersebut, tiga dari tujuh terdakwa secara tegas mengajukan permohonan tuntutan bebas.
Ketiganya yakni Lia Fita Sari, Rely Pribadi, dan Ade Yanto.
Melalui kuasa hukumnya, para terdakwa menilai bahwa unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim menutup sidang dengan menyampaikan agenda lanjutan.
Tahap berikutnya adalah sidang replik, yakni jawaban atau tanggapan tertulis dari jaksa penuntut umum terhadap pledoi para terdakwa.








