Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana yang didakwakan.
“Masih ada waktu kurang lebih satu minggu bagi terdakwa lainnya untuk mengembalikan uang negara tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Paisol, dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kesempatan untuk menunjukkan itikad baik masih terbuka bagi terdakwa lain sebelum proses persidangan berlanjut ke tahap berikutnya.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Mulai Benahi Pasar Panorama, PKL Diberi Tenggat 3 Hari
Tiga Terdakwa Ajukan Pledoi Bebas
Usai penyampaian dari majelis hakim, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.








