Dalam jalannya persidangan, majelis hakim mencatat adanya itikad baik dari sebagian terdakwa yang telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebelum putusan dijatuhkan.
Dua Terdakwa Kembalikan Uang Negara
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Paisol mengungkapkan bahwa dua dari tujuh terdakwa telah melakukan pengembalian uang pengganti.
Terdakwa Lia Fita Sari, yang menjabat sebagai staf PPTK, telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp25 juta.
Dengan pengembalian tersebut, kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepadanya dinyatakan lunas.
Selain itu, terdakwa Rozi Marza selaku PPTK perjalanan dinas juga telah mengembalikan uang sebesar Rp16 juta kepada negara.








