BENGKULU, RBMEDIA.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu kembali digelar di Aula Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa, 13 Januari 2026.
Pada agenda kali ini, persidangan memasuki tahap pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Paisol, S.H., M.H., dan berlangsung dengan pengawalan ketat.
Perkara yang menyeret tujuh terdakwa tersebut diketahui telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,9 miliar.
BACA JUGA : Pemkab Lebong Pastikan DPA OPD Rampung Pekan Ini, Segera Didistribusikan








