Dalam kasus tersebut, jaksa menjerat tujuh terdakwa, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, sejumlah pejabat, serta petinggi perusahaan swasta.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Page 5 of 5








