Hakim pun meminta jaksa menghadirkan saksi yang memahami langsung pengelolaan keuangan.
“Kalau soal bagi hasil dua saksi ini tidak tahu, nanti kami akan hadirkan saksi Suyono selaku manajer keuangan Mega Mall dan PTM. Dia yang mengetahui alur keuangan di kedua unit usaha tersebut,” kata Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H., M.H.
Menurut jaksa, keterangan saksi keuangan sangat penting untuk mengungkap alasan belum disetorkannya bagi hasil ke kas daerah serta besaran keuntungan yang diperoleh sejak PTM dan Mega Mall beroperasi.
Sidang perkara dugaan korupsi ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.








