Ia menjelaskan, PTM merupakan bangunan yang pertama kali didirikan, kemudian disusul Mega Mall.
Setelah dua hingga tiga tahun pembangunan rampung, kedua pusat perdagangan itu mulai beroperasi.
Saat ini, PTM memiliki sekitar 1.190 kios, awning, dan lapak, sementara Mega Mall memiliki sekitar 80 titik penyewaan.
Namun demikian, ketika majelis hakim menggali lebih jauh terkait sistem keuangan dan mekanisme bagi hasil PAD, baik Zulkifli maupun Aditio mengaku tidak mengetahui secara rinci alur keuangan tersebut.
Hakim Minta Saksi Keuangan Dihadirkan
Ketidaktahuan para saksi mengenai mekanisme bagi hasil membuat majelis hakim menilai keterangan mereka belum cukup menjelaskan duduk perkara kebocoran PAD.








