Keduanya dimintai keterangan terkait proses pembangunan, operasional, hingga pola hubungan kerja sama dengan Pemkot Bengkulu.
Kerja Sama Lama, Skema Keuangan Tak Dipahami
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Zulkifli mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui adanya perjanjian kerja sama antara PT Tigadi Jo PT Dwisaha dengan Pemerintah Kota Bengkulu sejak tahun 2011.
Namun, informasi tersebut baru ia pahami saat pembahasan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya tahu kerja sama ini tahun 2011 lalu, saat ada temuan BPK. Pernah dibahas di Kantor DPRD Kota Bengkulu, ada sekitar 10 kali pertemuan untuk membahas temuan tersebut,” ujar Zulkifli dikutip dari KORANRB.ID.








