BENGKULU, RBMEDIA.ID – Sidang perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu kembali mengungkap persoalan mendasar dalam kerja sama pengelolaan aset daerah.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, jaksa mulai menyoroti lemahnya kejelasan mekanisme bagi hasil antara pengelola dan Pemerintah Kota Bengkulu sejak awal perjanjian diteken.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan dua saksi kunci dari pihak pengelola, yakni Zulkifli selaku General Manager PTM dan Aditio sebagai Pejabat Sementara General Manager Mega Mall.








