RBMEDIA.ID, NTT– Suasana sidang kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali diwarnai kesaksian mengejutkan.
Prada Richard Bulan, salah satu saksi utama, mengungkap perlakuan tidak manusiawi yang dialaminya saat diperiksa oleh atasannya, Letda Inf Made Juni Arta Dana.
Dalam sidang yang digelar Senin (28/10/2025), Prada Richard mengaku dipaksa untuk mengaku telah melakukan hubungan sesama jenis dengan mendiang Prada Lucky.
BACA JUGA : Meluncur di Pasar Global, OPPO Find X9 Series Usung Performa Flagship, Ini Harganya








