“Silakan saja jika masih ingin berjualan di badan jalan dan trotoar, tetapi ingat, mereka akan berhadapan dengan hukum karena ini menyangkut Perda Kota Bengkulu,” tegasnya.
Dengan langkah penertiban yang terus dikawal pemerintah, diharapkan kawasan Jalan KZ Abidin dapat kembali menjadi jalur strategis yang rapi, aman, dan nyaman.
Pemerintah juga berharap para pedagang dan masyarakat dapat mendukung upaya ini demi terciptanya lingkungan kota yang lebih tertib dan teratur.








