BACA JUGA : Harga Sawit Stagnan di November, Distan Mukomuko Ungkap Penyebabnya
Pelanggaran Perda Akan Ditindak Tegas
Selain memberikan imbauan persuasif, pemerintah juga memastikan bahwa setiap pelanggaran tetap akan ditindak.
Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera serta menjaga ketertiban kota dalam jangka panjang.
Sehmi menegaskan bahwa pedagang yang sengaja tetap berjualan di badan jalan maupun trotoar akan berhadapan dengan sanksi hukum karena melanggar Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.
Ia menambahkan bahwa ketegasan ini bukan untuk mempersulit pedagang, melainkan demi menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.








