“Tim ini bertugas menanggulangi, memulihkan, dan mencegah insiden keamanan siber secara cepat dan terkoordinasi,” jelas Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Diskominfo Bengkulu, Wiwik Rahayu, Kamis (6/11).
Tim tersebut aktif memberikan peringatan keamanan siber, melakukan analisis teknis, serta memberikan bantuan langsung ke lapangan saat insiden terjadi.
BACA JUGA: Dedy Wahyudi: Pangkas Program Tak Berdampak ke Rakyat
Selain langkah teknis, Pemkot Bengkulu juga memperkuat dasar hukum keamanan data melalui Perwal No. 16 Tahun 2022 tentang Pengamanan Informasi dan Perwal No. 17 Tahun 2024 tentang Sertifikat Elektronik.








