“Untuk jabatan kepala OPD yang akan dilelang itu insya Allah ada 11. Kemarin ada 10, insya Allah juga nanti ada penambahan,” jelasnya.
BACA JUGA: Wagub Mian Buka Kampung Ramadan Balai Buntar, UMKM Didorong Naik Kelas
Berbasis Sistem Merit dan UU ASN 2023
Seleksi terbuka ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi harus berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak kinerja.
Dengan demikian, sistem merit menjadi landasan utama, bukan sekadar senioritas.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bengkulu dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan transparan.








