Di antaranya berstatus PNS aktif dengan pendidikan minimal Strata 1 (S1) atau Diploma IV, memiliki pengalaman minimal lima tahun dalam bidang yang relevan, dan pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional Ahli Madya setidaknya selama dua tahun.
Selain itu, peserta harus memiliki pangkat pembina tingkat I (IV/b) dan berusia maksimal 58 tahun.
“Calon peserta juga wajib memiliki rekam jejak integritas dan moralitas yang baik. Tidak boleh sedang dalam proses hukum atau pernah terlibat kasus korupsi, narkoba, maupun tindak pidana lainnya,” tegas Apileslipi.








