“Seleksi ini bersifat terbuka bagi seluruh PNS yang memenuhi syarat administrasi dan kompetensi. Baik dari Pemda Benteng maupun instansi lain di luar daerah, asalkan memiliki izin dari pimpinan instansi asal,” ujar Apileslipi, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Ia menjelaskan bahwa bagi pelamar dari luar daerah, izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian menjadi syarat mutlak.
Misalnya, jika pelamar berasal dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka diperlukan izin dari Gubernur.
Sedangkan pelamar dari kabupaten atau kota lain wajib memperoleh izin dari Bupati atau Wali Kota di daerah masing-masing.
Persyaratan Ketat dan Penekanan Integritas
Lebih lanjut, Apileslipi menjabarkan sejumlah persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi.








