Ia menjelaskan, biasanya apabila pemerintah pusat membuka seleksi CPNS, BKN dan KemenpanRB akan terlebih dahulu mengirimkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah.
Surat tersebut berisi permintaan data kebutuhan pegawai dan usulan kuota CPNS dari masing-masing daerah.
Keputusan Tetap di Tangan Kepala Daerah
Lebih lanjut, Yudion menyampaikan bahwa setelah surat dari pemerintah pusat diterima, BKPSDM akan melakukan pemetaan kebutuhan pegawai di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
BACA JUGA: Kasus Bullying Anak di Bengkulu, DP3AP2KB Beri Pendampingan Intensif dan Akses Pendidikan
Hasil pemetaan tersebut kemudian dilaporkan kepada Bupati Bengkulu Tengah untuk mendapatkan persetujuan.








