Jaksa menilai peran mereka bersifat membantu dan tidak dominan dalam pengambilan keputusan.
Sidang tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol, SH, MH, menyimpulkan bahwa ketujuh terdakwa secara bersama-sama terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp5,19 miliar dari total anggaran perjalanan dinas sekitar Rp130 miliar.
“Dahyar bisa dibilang otaknya, karena sudah menjabat bendahara tiga periode dan melakukan perbuatan tersebut jauh sebelum Sekwan menjabat,” tegas Arief.
Dalam perkara ini, Erlangga disebut menikmati Rp1,8 miliar, sementara Dahyar Rp2,6 miliar.
Sebagian terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, meski belum seluruhnya.








