Fakta persidangan mengungkap bahwa praktik pemotongan anggaran perjalanan dinas bahkan telah berlangsung sebelum Erlangga menjabat sebagai Sekretaris DPRD.
Keterangan para saksi menyebut, pola tersebut telah menjadi kebiasaan yang terus berulang dari tahun ke tahun.
BACA JUGA: Kasus Mega Korupsi Tambang Bengkulu Masuk Meja Hijau, 12 Terdakwa Jalani Sidang Perdana
Lima Terdakwa Lain Dituntut Lebih Ringan
Sementara itu, lima terdakwa lainnya, yakni mantan Kasubbag Umum Rizan Putra, PPTK perjalanan dinas Rozi Marza, pembantu bendahara Ade Yanto dan Rely Pribadi, serta staf PPTK Lia Fita Sari, masing-masing dituntut dua tahun penjara.








