Erlangga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar, sedangkan Dahyar dibebankan Rp2,6 miliar.
Peran Sentral Sekwan dan Bendahara
Dalam uraian tuntutan, JPU menilai peran Erlangga dan Dahyar sangat menentukan dalam praktik penyimpangan anggaran perjalanan dinas tahun 2024.
Jaksa menyebut Dahyar memiliki peran dominan karena menjabat sebagai bendahara selama tiga periode berturut-turut dan terbukti melakukan pemotongan anggaran secara berulang.
“Tuntutan berbeda disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa. Selain itu, kami juga mempertimbangkan pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan,” ujar Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH dikutip dari KORANRB.ID.








