Rinciannya, pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
Amran menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.
“Presiden selalu mengingatkan kami agar menjaga kepentingan petani. Turunnya harga ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap mereka yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
Sanksi Tegas dan Saluran Pengaduan Publik
Sebagai langkah pengawasan, Kementan membuka saluran pengaduan khusus di nomor 0823 1110 9690 bagi masyarakat yang menemukan penyelewengan harga pupuk di lapangan.








