Menurut pengakuannya, senjata tersebut ia beli dari temannya di desa seharga Rp1,5 juta.
BACA JUGA : Warga Heboh Temuan Mayat Pria 54 Tahun, Keluarga Tolak Autopsi
Senjata itu sempat digunakan untuk mengancam dan bahkan mencoba ditembakkan ke petugas.
Namun, upaya tersebut gagal karena senjata api tersebut tidak berfungsi.
“Senjata api itu memang saya beli dari teman di dusun. Waktu saya tembakkan ke petugas, ternyata tidak aktif,” ujar DY.
Aksi berbahaya tersebut memperberat posisi DY dalam proses hukum.
Selain menghadapi jeratan undang-undang narkotika, ia juga akan dijerat pasal kepemilikan senjata api ilegal.
Polisi Terus Kembangkan Jaringan
Dengan diamankannya dua tersangka dan barang bukti empat kilogram ganja, polisi menegaskan bahwa pengusutan tidak berhenti sampai di sini.








