Namun, sebelum berhasil ditangkap, dua kilogram di antaranya telah dijual kepada seorang warga Talo, Kabupaten Seluma, bernama Edo.
“Kami sudah jual 2 Kg ke warga Talo bernama Edo, tapi dia baru bayar Rp3 juta. Padahal harganya Rp8 juta,” ungkap DY, dikutip dari KORANRB.ID.
Penjualan itu dilakukan tanpa pembayaran penuh, sehingga sebagian hasil transaksi belum diterima oleh DY.
Sementara itu, sisa empat kilogram ganja berhasil diamankan polisi dalam operasi gabungan Satresnarkoba, Satreskrim, Polsek, dan Polresta Bengkulu pada Jumat, 5 Desember 2025.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan bahwa jaringan peredaran masih melibatkan beberapa pihak lain yang kini tengah diburu aparat, termasuk pemasok utama bernama Brin.
Senjata Api Rakitan Tidak Berfungsi Saat Ditembakkan ke Polisi
Selain mengedarkan ganja, DY juga kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga amunisi.








