BENGKULU, RBMEDIA.ID – Satresnarkoba Polresta Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.
Kali ini, aparat berhasil mengungkap jaringan ganja lintas wilayah dan menelusuri asal barang haram seberat 4 kilogram yang ternyata berasal dari Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Pengungkapan tersebut sekaligus menetapkan dua pemuda asal daerah itu sebagai tersangka utama.
Dua tersangka tersebut yakni DY (25) dan FM (25), keduanya warga Empat Lawang.
BACA JUGA: Kolaborasi Pentahelix, Mukomuko Mantapkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan bahwa ganja itu berasal dari seorang pria bernama Brin, yang hingga kini masih dalam pencarian.
Jejak Peredaran Ganja 6 Kg: Terjual 2 Kg Sebelum Digerebek
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta baru yang mengungkap rantai distribusi ganja tersebut. Awalnya, DY mengaku membawa ganja seberat 6 kilogram dari Empat Lawang.








