Padahal, larangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Perda Nomor 35 Tahun 2011 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Penjualan minuman beralkohol di tempat karaoke kembali menjadi perhatian serius kami. Jika dalam razia ditemukan adanya penjualan miras, baik pabrikan maupun minuman tradisional seperti tuak, maka barang bukti akan kami sita dan diamankan ke kantor,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP Mukomuko memastikan akan meningkatkan intensitas razia dan tidak segan menjatuhkan sanksi tegas.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis hingga penutupan tempat usaha bagi pengelola yang tetap membandel dan mengabaikan aturan.








