“Ada sembilan usaha hiburan malam atau karaoke yang memiliki izin resmi beroperasi di daerah ini. Keberadaannya kembali menjadi perhatian serius kami agar operasionalnya tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar,” tegas Jodi, dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui patroli rutin dan razia insidental.
Dengan demikian, potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini sebelum berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.
BACA JUGA : Jaksa Beberkan Kerugian Rp2,8 Miliar dalam Sidang Korupsi DAK Kaur
Penjualan Miras Jadi Sorotan Utama
Lebih lanjut, Jodi mengungkapkan bahwa dari hasil pengawasan di lapangan, pelanggaran yang masih sering ditemukan adalah penjualan minuman beralkohol di tempat karaoke.








