BACA JUGA : Pemkot Bengkulu Hentikan Sementara Pembangunan Eks Pasar Mambo, Ini Dasar Hukumnya
Seluruh tempat usaha tersebut menjadi fokus pengawasan intensif sepanjang tahun 2026, mengingat potensi gangguan ketenteraman yang dapat timbul apabila operasional tidak dijalankan sesuai aturan.
Pengawasan Ketat Demi Ketenteraman Warga
Kepala Satpol PP Mukomuko, Jodi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam bukan bertujuan menghambat aktivitas usaha, melainkan memastikan seluruh operasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan tempat karaoke harus tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat sekitar.








