Program ini berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 62 poin a yang mengatur tentang tertib pelajar dan mahasiswa.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 32 siswa SMA Negeri 04 Lebong yang kedapatan berada di luar lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung.
Mereka kemudian diamankan dan diberikan pembinaan langsung di lokasi.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Lebong, Drs. H. Ahmad Ghozali, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bersifat menghukum, melainkan pembinaan moral dan karakter bagi para siswa.








