Ia menambahkan bahwa penggunaan trotoar dan badan jalan untuk aktivitas perdagangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum.
BACA JUGA: Trailer Toy Story 5 Rilis, Woody dan Buzz Hadapi Ancaman Tablet Pintar
Berbasis Perda dan Pendekatan Persuasif
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2022 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pemerintah daerah dalam menata aktivitas masyarakat di ruang publik agar tetap tertib dan aman.
Selain melakukan penertiban, petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif.








