Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), Jardi, S.E, bersama 10 personel Satpol PP.
Tim bergerak secara terkoordinasi untuk mendatangi lokasi-lokasi yang dilaporkan masyarakat, termasuk kawasan Pasar Kutau dan area sekitar depan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.
Batas Waktu dan Larangan Gunakan Trotoar
Penertiban difokuskan pada pedagang yang masih menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan, serta pedagang yang beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Sebagaimana yang telah disampaikan, aktivitas malam hanya boleh dilakukan sampai pukul 00.00 WIB. Kami menyampaikan langsung Surat Edaran Bupati kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di trotoar dan badan jalan,” tegas Jardi, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.








