BENGKULU SELATAN, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Satpol PP dan Damkar terus menggencarkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di trotoar dan badan jalan.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan sekaligus merespons laporan masyarakat terkait aktivitas pedagang yang berjualan hingga larut malam.
Penertiban dilaksanakan pada Sabtu malam, 21 Februari 2026, mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai.
BACA JUGA : Sejarah Baru di YouTube, BLACKPINK Kantongi Red Diamond Creator Award
Petugas menyasar sejumlah titik di Kecamatan Pasar Manna dan Kecamatan Kota Manna, dua kawasan yang dikenal sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat pada malam hari.








