Ia menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman. Karena itu, kami mengimbau seluruh pemilik warung makan dan rumah makan untuk mematuhi aturan operasional yang telah ditetapkan,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID.
Ia menjelaskan, imbauan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Regulasi itu mengatur jam operasional serta tata cara pelayanan rumah makan selama Ramadan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang berpuasa.








