Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN akan menghadapi konsekuensi administratif.
Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pegawai ASN yang wajib melaporkan LHKPN namun belum menyampaikannya tidak akan menerima tambahan penghasilan pegawai hingga kewajiban tersebut dipenuhi.
Page 6 of 6








