Tahapan ini merupakan bagian dari pemeriksaan administratif terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem e-LHKPN.
Heru menjelaskan bahwa setelah laporan dikirim melalui sistem, statusnya tidak selalu langsung dinyatakan lengkap karena masih harus melalui proses pemeriksaan oleh pihak KPK.
“Apabila status laporan tidak langsung terverifikasi lengkap setelah berhasil submit, maka laporan tersebut akan melalui proses verifikasi yang maksimal memakan waktu 60 hari kerja,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan para pejabat untuk memperhatikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, termasuk surat kuasa yang diperlukan bagi pelapor pertama atau bagi pejabat yang mengalami perubahan data pribadi maupun keluarga.








