Selain itu, laporan tersebut juga menjadi instrumen penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Inspektur Provinsi Bengkulu, Dr H Heru Susanto, mengatakan pihaknya terus mendorong seluruh pejabat yang masuk kategori wajib lapor agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
“Sekarang masih ada waktu. Maka kita minta bagi wajib menyampaikan LHKPN untuk segera menyampaikan,” tegas Heru, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Batas akhir pelaporan LHKPN untuk periode tahun 2025 ditetapkan pada 31 Maret 2026 melalui sistem e-LHKPN milik KPK.
Kepatuhan Pemprov Bengkulu Baru 36 Persen
Berdasarkan data rekapitulasi KPK, di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu terdapat 404 pejabat yang termasuk dalam kategori wajib melaporkan LHKPN.








